Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pria Beristri Ditetapkan Tersangka

    JEMBER - Kasus pencabulan yang dilaporkan oleh H orang tua Bunga (bukan nama sebenarnya) yang dilaporkan pada Mei 2023 lalu, akhirnya ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim Polres Jember, dengan menahan SUP (28) warga asal Ledokombo Jember. 

    Korban yang saat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dalam kondisi hamil 5 bulan,  

    Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Jadikan Wiratama SIK. SH., kepada wartawan menyatakan, bahwa tersangka dilaporkan oleh orang tua Bunga salah satu siswi SMP di Ledokombo, saat ini sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.

    "Tersangka dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Jember pada Mei 2023 lalu, dimana dari laporan tersebut, korban sudah dalam kondisi hamil 5 bulan, dari laporan tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, " ujar AKP Dika, Kamis (23/8).

    Menurut Kasatreskrim, dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui jika pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sejak bulan November 2022 hingga Februari 2023, dimana pelaku melakukan persetubuhan di 2 hotel yang ada di Jember. 

    "Selama 4 bulan melakukan persetubuhan, pelaku memperdayai korban di dua hotel yang ada di Jember, yakni di hotel A daerah Rembangan dan hotel P di Garahan, dan ini dilakukan oleh pelaku seminggu sekali, " terang Kasatreskrim. 

    Modus dari tersangka untuk bisa memperdayai korban adalah dengan memberikan iming-iming untuk dinikahi dengan memberikan uang, cincin emas dan juga handphone. 

    Ketika disinggung apakah ada tersangka lain dalam kasus pencabulan ini?, Kasatreskrim menyatakan tidak ada. 

    Namun ada laporan lain yang masih ada rangkaian dari kasus tersebut, yang saat ini sedang dalam penyelidikan. 

    "Tidak ada tersangka lain, yang ada laporan lain yang juga ada hubungannya dengan kasus pencabulan yang kami rilis hari ini, dan masih dalam lidik, " pungkas Kasatreskrim. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2916 tentang perlindungan anak dan terancam penjara 15 tahun. (*)

    jember
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Jember Hadiri Peringatan Hari Pramuka...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Jember Ungkap Kasus Pencabulan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri-TNI dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Besar untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo
    Jum’at Berkah, Personel Koramil 0824/16 Tanggul bersama Pramuka Saka Wira Kartika Bagikan Nasi Kotak
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Karya Bhakti Koramil 0824/20 Gumukmas Bersama Warga Bersihkan Aliran Sungai Tertutup Enceng Gondok
    Dandim 0824/Jember dan Kapolres Terima Penghargaan atas Peran Aktif dalam Sukseskan Pemilu dam Pilkada 2024
    Banjir Genangan Landa Jalan Antar Kecamatan dan Pemukiman Warga Dusun Krajan Desa Kesilir, Babinsa Koramil 0824/23 Wuluhan Turun Tangan
    Dandim 0824/Jember Bersama Ketua YKJ Koordinator 38, Kunjungi SMA dan SMP Kartika Jember
    Antisipasi Banjir dan Tingkatkan Produksi Pertanian, Warga Bersama Babinsa Koramil 0824/10 Mumbulsari Lakukan Normalisasi Saluran Irigasi
    Pastikan Libur Nataru Berlangsung Kondusif, Kapolres Jember Pantau Langsung Pos PAM
    Dandim 0824/Jember : Atas Nama Prajurit Menyampaikan Terima Kasih Terhadap Kaporlap Yang Diberikan
    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke Manager Mall Roxxy Square
    Karya Bhakti Koramil 0824/20 Gumukmas Bersama Warga Bersihkan Aliran Sungai Tertutup Enceng Gondok
    Kapolres Jember Cek Kesiapan Petugas Pospam dan Posyan, Pastikan Mudik Aman Berkesan,
    Dandim 0824/Jember : Pancasila Sebagai Anugerah Tak Ternilai Bagi Bangsa Indonesia
    Kasdim 0824/Jember Berikan Wawasan Kebangsaan Kepada Peserta Diklat Kader Bela Negara
    Dandim 0824/Jember Hadiri High Level Meeting Pengendalian Inflasi, Dukung Fokus Pengendalian Harga Sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H
    Karya Bakti TNI Koramil 0824/24 Ambulu, Bersihkan Aliran Air Dam Dawuhan Desa Sumberejo

    Ikuti Kami