Polsek Jenggawah Amankan Penipuan Pinjam Uang Pakai Jaminan Mobil

    Polsek Jenggawah Amankan Penipuan Pinjam Uang Pakai Jaminan Mobil

    Jember-Jajaran Polres Jember melalui polsek Jenggawah mengamankan seorang pria berinisial MR (37), warga Dusun Krajan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Ia diamankan lantaran diduga aksi penipuan dengan modus berpura-pura meminjam uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh lima juta Rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) Unit mobil CRV dan berjanji akan di kembalikan 2 bulan setelah peminjaman, kemudian mobil CRV diambil lagi oleh tersangka dengan alasan akan dijual , namun hingga mobil laku, uang milik korban dan juga mobil yg dijaminkan tidak ada dan tidak dikembalikan.

    Kapolsek Jenggawah AKP Akhmad Musofah SH Polres Kulon Progo, menyebut bahwa kasus penipuan ini dilakukan pelaku pada Hari Minggu tanggal 10 februari 2023

    Korban sebenarnya telah berupaya menghubungi pelaku dengan cara menelpon, tapi ternyata nomor itu sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.

    "Pelaku MR kami amankan pada hari jumat 31 maret 2023 di rumahnya. 

    Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

    kapolres jember polres jember akbp hery purnomo
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/04 Sukowono Pendampingan...

    Artikel Berikutnya

    Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Diamankan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ketua Yayasan Kartika Kodim 0824/Jember Kunjungi SMA Kartika IV-2 Jember
    Ketua Umum Bhayangkari Kunjungi Aiptu Heri dan Anaknya yang Terbaring Sakit
    Kasdim Berangkatkan Kontingen Karate Kodim 0824/Jember, Berlaga di Piala Panglima TNI 

    Ikuti Kami