Jember-Jajaran Polres Jember melalui polsek Jenggawah mengamankan seorang pria berinisial MR (37), warga Dusun Krajan Desa Jenggawah Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Ia diamankan lantaran diduga aksi penipuan dengan modus berpura-pura meminjam uang sebesar Rp. 35.000.000 (Tiga Puluh lima juta Rupiah) dengan menjaminkan 1 (satu) Unit mobil CRV dan berjanji akan di kembalikan 2 bulan setelah peminjaman, kemudian mobil CRV diambil lagi oleh tersangka dengan alasan akan dijual , namun hingga mobil laku, uang milik korban dan juga mobil yg dijaminkan tidak ada dan tidak dikembalikan.
Kapolsek Jenggawah AKP Akhmad Musofah SH Polres Kulon Progo, menyebut bahwa kasus penipuan ini dilakukan pelaku pada Hari Minggu tanggal 10 februari 2023
Korban sebenarnya telah berupaya menghubungi pelaku dengan cara menelpon, tapi ternyata nomor itu sudah tidak aktif. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian.
"Pelaku MR kami amankan pada hari jumat 31 maret 2023 di rumahnya.
Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.